PHOSMEDIA | Lhokseumawe-Pemerintah Kota
Lhokseumawe melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) memberikan surat peringatan kepada manajemen Mie Gacoan yang beroperasi di Kota Lhokseumawe. Surat dengan Nomor 300/894/2025 tersebut diterbitkan pada 7 November 2025 sebagai bentuk penegakan aturan daerah terkait pelaksanaan Syariat Islam. Peringatan ini ditujukan kepada pihak pengelola usaha agar menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Lhokseumawe.
Dalam surat peringatan tersebut dijelaskan bahwa manajemen Mie Gacoan diwajibkan menghentikan sementara aktivitas usaha ketika waktu salat telah tiba serta menyediakan fasilitas ibadah berupa musala bagi karyawan dan pengunjung. Kebijakan tersebut mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha ikut mendukung pelaksanaan syariat dan memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun pekerja untuk menunaikan ibadah tepat waktu.
Peringatan diberikan karena pemerintah daerah menilai seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Kota Lhokseumawe memiliki kewajiban menghormati nilai-nilai keislaman yang berlaku di daerah tersebut. Satpol PP dan WH menegaskan bahwa penghentian sementara aktivitas usaha pada waktu salat merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana yang tertib, religius, dan kondusif. Selain itu, penyediaan fasilitas ibadah dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan pelanggan dalam melaksanakan salat tanpa harus meninggalkan lokasi usaha terlalu jauh.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP dan WH menyampaikan bahwa apabila pihak manajemen Mie Gacoan tidak mengindahkan surat teguran tersebut, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berharap peringatan ini dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap aturan daerah sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat dalam menghormati waktu ibadah. Langkah tersebut juga diharapkan menjadi contoh bagi tempat usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usaha dengan tetap mematuhi regulasi dan nilai-nilai yang berlaku di Kota Lhokseumawe.






